POLRI

Satreskrim Polrestabes Bandung Bongkar Sindikat Curanmor: 17 Motor Disita, Lima Pelaku Diciduk

0
×

Satreskrim Polrestabes Bandung Bongkar Sindikat Curanmor: 17 Motor Disita, Lima Pelaku Diciduk

Sebarkan artikel ini

BANDUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 17 unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan bersama lima orang tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi, Selasa (7/10-2025).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. melalui Kasat Reskrim AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk dalam waktu berdekatan satu di wilayah Bojongloa Kidul, dan satu lagi di SPKT Polrestabes Bandung. Dari laporan itu, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menelusuri jejak pelaku yang beraksi lintas kecamatan.

550x300

“Kelima tersangka ini memiliki peran berbeda. Ada yang menjadi eksekutor di lapangan, dan ada pula yang bertugas menampung hasil curian,” ungkap AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers didampingi Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Polrestabes Bandung.

Para pelaku yang diketahui berinisial AL alias Itik, FA alias Robet, ES alias Regil, R, dan RMN, seluruhnya merupakan warga Kota Bandung. Mereka beraksi di sejumlah lokasi, seperti Jl. Rangga Kencana Mekarwangi, Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi, hingga Cangkuang Bandung. Modus yang digunakan pun klasik namun efektif  merusak kunci stang, menggunakan kunci palsu, atau memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor.

Selain 17 sepeda motor berbagai jenis dan merek, polisi juga menyita alat bukti kejahatan berupa rekaman CCTV, dua anak kunci palsu, dan satu kunci gembok. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun penadah di luar kota,” pungkas AKBP Abdul Rahman.

Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi warga Kota Kembang.@Red

error: mediapolri.id