MAKASSAR – Aksi unjuk rasa yang awalnya hanya riuh di jalanan Makassar, berubah menjadi kerusuhan besar dengan jejak panjang tindak pidana. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar kini telah mengunci 53 nama sebagai tersangka, mulai dari pelaku pembakaran, perusakan fasilitas negara, hingga pencurian mesin ATM.
Konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), dihadiri jajaran pimpinan kepolisian: Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana.
“Jumlah tersangka terus bertambah, kini mencapai 53 orang. Dari jumlah itu, 42 orang dewasa dan 11 masih di bawah umur,” ujar Kombes Didik. Ia menegaskan, pemeriksaan tidak berhenti di sini, karena polisi masih memburu kemungkinan adanya dalang lain.
Peta kerusuhan seakan tersebar di banyak titik. Polisi merinci, 14 orang terlibat perusakan Kantor DPRD Sulsel, 2 orang merusak Kejati Sulsel, 18 orang menyerang pos lantas dan DPRD Kota Makassar, sementara 1 orang ditetapkan sebagai provokator di media sosial.
Tak berhenti di situ, 4 orang kedapatan mencuri barang dari kantor DPRD Kota Makassar, 3 orang melakukan penganiayaan di depan Kampus UMI, 10 orang membobol mesin ATM di gedung DPRD, dan 2 orang merusak fasilitas di DPRD Kota Palopo.
Deretan barang bukti memperlihatkan skala kerusuhan yang tidak main-main: batu, besi, bambu, balok kayu, ponsel, hingga rekaman CCTV. Dari lokasi lain, polisi menyita sepeda motor, kulkas, kipas exhaust, velg mobil, uang tunai Rp36,9 juta, bahkan satu unit mesin ATM lengkap dengan kaset penyimpanan uang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: pembakaran, pengerusakan, pencurian dengan pemberatan, penadahan, ujaran kebencian lewat UU ITE, serta jeratan UU Perlindungan Anak untuk pelaku di bawah umur.
“Tidak ada kompromi. Semua diproses hukum dengan cara profesional dan transparan,” tegas Kombes Didik.@Red







