POLRI

Ribuan Tablet Obat Keras Disita, Tiga Pemuda Jawa Timur Ditangkap Polda Bali

0
×

Ribuan Tablet Obat Keras Disita, Tiga Pemuda Jawa Timur Ditangkap Polda Bali

Sebarkan artikel ini

DENPASAR – Tiga pemuda asal Jawa Timur tak berkutik saat aparat Direktorat Reskrimsus Polda Bali membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin edar. Dari tangan mereka, polisi menyita lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y” dan “DMP” yang siap diedarkan di Bali.

Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, mengungkapkan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. BJR (21), residivis asal Jember, ditangkap lebih dulu di kawasan Taman Dewa Ruci, Kuta Badung, pada 12 September. Dua hari kemudian, giliran EW (24) asal Jember dan MAF (25) asal Pasuruan, yang diamankan di Denpasar Barat dan Kuta.

550x300

Para pelaku menggunakan modus klasik: menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Obat keras daftar G itu mereka pasarkan untuk meraup keuntungan. “Mereka memesan barang ini melalui Facebook atas nama Rohan di Jember,” jelas AKBP Sadiarta.

Hasil uji laboratorium BPOM Bali memperlihatkan, tablet putih berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg, sementara tablet kuning berlogo “DMP” positif Dekstrometorfan 18,75 mg per butir. Kedua zat tersebut bisa menimbulkan efek berbahaya mulai dari pusing, kantuk, kebingungan, hingga gangguan koordinasi yang berisiko pada keselamatan publik.

Selain ribuan tablet, polisi juga mengamankan ponsel, sepeda motor, dan uang tunai sebagai barang bukti. Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polda Bali pun mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal. “Jika ada yang mengetahui, segera laporkan. Keamanan dan kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” tegas AKBP Sadiarta.@Red

error: mediapolri.id