MEDAN – Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis. Keluarga terpidana berhasil menyetorkan Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 ke kas negara melalui Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.
Pembayaran ini disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.
PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut. Adelin dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,938 juta. Jika tidak melunasi dalam satu bulan, harta bendanya disita, dan bila masih kurang diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Husairi menambahkan, sisa pembayaran uang pengganti telah dilunasi pada Selasa, 2 September 2025, melalui pihak keluarga terpidana dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kejaksaan menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran ini mencerminkan keseriusan dalam memulihkan keuangan negara dan menyelesaikan perkara secara tuntas, sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan untuk menegakkan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Husairi.@Sembiring







