KLUNGKUNG – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (3/9).
Acara ini juga dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dandim 1610/Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Klungkung, perwakilan BNN, Kepala Rutan Negara Klas II B Klungkung, serta pejabat utama Polres Klungkung.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S.H., M.H., menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas hukum kepada masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang, antara lain dihancurkan dengan palu, dibakar, atau diblender, yang dipandu langsung oleh Kepala Seksi Perampasan Aset.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 85,27 gram bruto (64,74 gram netto) dari 13 perkara, 7 unit ponsel terkait tindak pidana narkotika, barang bukti perjudian berupa perlak, dadu, dan tempat kocokan, serta sejumlah barang bukti pencurian seperti tas, baju, dan helm.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas tindak pidana, khususnya narkotika dan perjudian, yang meresahkan masyarakat.@Red







