KARANGASEM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem kembali menuntaskan penanganan perkara narkotika. Pada Rabu (3/9), Kanit 2 Sat Resnarkoba IPDA I Gede Eka Sumardiana, S.H., bersama timnya menyerahkan seorang tersangka berinisial FA alias L berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Karangasem.
Penyerahan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum, di mana perkara yang ditangani kepolisian kini resmi beralih ke kewenangan kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Proses ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum, khususnya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Karangasem,” ujar IPDA I Gede Eka Sumardiana.
Pihak Kejaksaan Negeri Karangasem menegaskan akan segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut hingga masuk ke meja persidangan. Harapannya, penindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkoba sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran barang haram.
Polres Karangasem juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta ikut berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.@Red







