KAMPAR – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polsek Kampar. Seorang pemuda berinisial BP (19) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun I Kampung Bukit, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati BP sedang duduk di belakang sebuah warung, diduga menunggu pembeli.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, membenarkan penangkapan tersebut. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Siapa pun yang coba bermain, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat hendak diamankan, BP sempat mencoba melawan dan kabur, namun berhasil dilumpuhkan petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 83 paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak hitam merek Djisamsoe.
“Barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat,” lanjut Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek kembali mengingatkan para pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pemakai maupun pengedar, agar segera menghentikan perbuatannya. “Jangan pernah coba-coba bermain narkoba! Kami tidak akan memberi ampun bagi para pengedar,” tandasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Kampar berharap situasi di Bukit Ranah dan sekitarnya semakin aman dan kondusif. Patroli serta pengawasan pun akan terus ditingkatkan demi menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.@Red







