PARIAMAN – Sebanyak 54 Kampanye Peserta Pemilu tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian telah dilakukan pencegahan oleh jajaran Bawaslu Padang Pariaman sampai saat ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman, Azwar Mardin menyatakan setiap pelaksanaan kampanye harus dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
“Memasuki masa kampanye ini Bawaslu sampai tingkat bawah sudah siap melakukan pengawasan. Salah satu pengawasan kami adalah ada atau tidaknya STTP dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu. Setidaknya puluhan kampanye tanpa pemberitahuan telah dilakukan pencegahannya” ujar Ketua Azwar Mardin kepada Haluan, Selasa (16/1).
Mantan Wali Nagari ini mengatakan, pada kegiatan kampanye apabila ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib maka Bawaslu Padang Pariaman berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut.
“Masa kampanye dalam Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yang terhitung pada 28 November 2023 lalu, hingga 10 Februari 2024,” kata Azwar.
Dia melanjutkan pihaknya telah siap melakukan kontrol kampanye para peserta pemilu di kabupaten Padang Pariaman.
“Pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, maka kami Bawaslu dan bersama jajaran kecamatan dan semua sangat siap dalam hal ini adalah mengontrol bagaimana peserta pemilu ini melakukan kampanye,” kata Azwar.
Sumber : Ahr