Nasional

3 Bulan Terkahir, Sat Resnarkoba Polres Bogor Bongkar 64 Kasus Peredaran Narkotika

2
×

3 Bulan Terkahir, Sat Resnarkoba Polres Bogor Bongkar 64 Kasus Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Dalam Kurun Waktu 3 Bulan terakhir, Sat ResNarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap sebanyak 64 (Enam Puluh Empat) kasus peredaran Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Daftar G.

Dari sebanyak 64 kasus tersebut, 30 (Tiga Puluh) kasus diantaranya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, 6 (Enam) kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, 8 (Delapan) kasus penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis, 2 (Dua) kasus penyalahgunaan jenis Psikotropika, dan 18 (Delapan) kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.

Saat digelar Konferensi Pers, Wakapolres Bogor KOMPOL Adhimas Sriyono Putra S.I.K., MM., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor.

“Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ungkapnya, Selasa (26/03/2024).

Dari 64 kasus yang diungkap, lanjut Adhimas, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 84 (Delapan Puluh Empat) Tersangka, yang terdiri dari 82 (Delapan Puluh Dua) tersangka laki-laki dan 2 (Dua) tersangka perempuan.

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 215.43 Gram Sabu, 21.95 Kg Ganja, 253.09 Gram Tembakau Sintetis, 19.801 butir Sendian Farmasi, 202 butir Psikotropika dan diamankan juga 1 (Satu) pucuk Senjata Api Rakitan.

Wakapolres membeberkan, ada beberapa kasus menonjol diantaranya perkara peredaran gelap narkotika jenis Ganja dengan berat 1.582,8 gram berikut 2 (Dua) Tersangka berinisial BK dan TP yang terjadi pada hari Senin (18/03/2024) sekira pukul 23.10 WIB, di Kampung Puspanegara RT. 001/003, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kemudian, Kasus perkara peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan undang-undang darurat terkait Senjata Api Rakitan dengan 2 (Dua) Tersangka berinisial ID dan ES, yang terjadi pada hari Selasa (23/01/2024) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Merak 2 Blok Ar No.10 RT.005/013, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Serta kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja dengan barang bukti seberat 20,198 Kilogram. Tersangka berinisial (MR), (MA) dan (MAD) yang terjadi pada hari Minggu (03/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Malang Nengah, Ciseeng Kabupaten Bogor.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor), yang merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika,“ sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan berbagai Pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan, yaitu Pasal 111 Ayat (1), (2) kemudian Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, serta Pasal 59 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar sebanyak 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Dengan pencapaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor.@red

error: mediapolri.id