MEDIA POLRI – Dua Siswa oknum pelajar SMK di wilayah Tomang harus berhadapan dengan hukum, yakni (ABH) berinisial AP (17) dan PAF (17), Pasalnya, mereka melakukan pembacokan terhadap korban MR (16) seorang siswa SMK di wilayah Jelambar Jakarta Barat.
Peristiwa tragis initerjadi, tepatnya di Jalan Kyai Tapa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat ketiganya hendak terlibat dalam aksi tawuran, pada Jum’at (10/11/2023).
Kapolsek Tanjung Duren KOMPOL Muharram Wibisono mengungkapkan, bahwa kejadian bermula ketika korban MR melintas di Jalan Daan Mogot.
“Perselisihan timbul diantara mereka, memicu kejar-kejaran. Saat korban berboncengan di sepeda motor, Pelaku dengan cepat mendekati dan membacok punggung kiri korban,” ungkap Wibisono saat press confrence, Selasa (21/11/2023).
Dampak dari serangan tersebut, kata Wibisono, membuat Korban terjatuh dari sepeda motor dan menabrak trotoar di Jalan Kyai Tapa.
” Awalnya, Polisi menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang dialami Korban. Namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini adalah hasil dari tindak pembacokan yang dilakukan oleh AP dan PAF,” paparnya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan Panit opsnal 1 Unit Reskrim IPDA Bimo Satrio Rumekso segera bertindak dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman kamera CCTV.
Pada Rabu (15/11/2023), Polisi berhasil mengamankan AP dan PAF, dan dilakukan proses hukum dengan bekerja sama dengan pihak Sekolah yang kooperatif.
Keduanya, AP dan PAF, saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, Kedua Oknum Pelajar dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.@red