POLRES BALANGAN – Dua pria asal Barabai tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan mereka di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai, Jumat (9/5/2025) malam. Keduanya kedapatan membawa paket sabu seberat 2,5 gram dan kini mendekam di balik jeruji besi Polres Balangan.
MH (33) dan MA (50), warga Kelurahan Barabai Darat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diketahui tengah mengantar sabu ke wilayah Balangan. MH sendiri sudah masuk daftar target operasi (TO) Satresnarkoba, setelah informasi masyarakat mengarah kuat padanya sebagai kurir yang kerap beraksi lintas kabupaten.
“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas MH. Ciri-cirinya sesuai, dan akhirnya berhasil kami amankan saat melintas bersama MA,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Sabtu (10/5/2025).
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu, dua unit sepeda motor, satu handphone, serta uang tunai Rp62.000 dan Rp150.000. MA mengakui bahwa barang haram itu dibawa atas permintaan MH.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan, sebuah gerakan sapu bersih penyakit masyarakat yang digelar Polres Balangan. Operasi ini tak hanya menyasar pelaku narkoba, tapi juga aksi premanisme dan kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan warga.
Kini, langkah MH dan MA terhenti. Jalan pintas mereka membawa sabu malah berujung ke sel tahanan.@red