LAMPUNG – Gerbang Pulau Sumatra nyaris disusupi racun mematikan. Namun langkah itu terhenti di Pelabuhan Bakauheni. Polda Lampung menggagalkan peredaran narkotika dalam skala besar dengan total barang bukti sekitar 118 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, hingga cartridge liquid mengandung etomidate.
Pengungkapan tiga kasus besar ini dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).
“Ini bukti bahwa Bakauheni bukan jalur aman bagi jaringan narkoba. Kami hadir untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu ke hilir,” tegas Kapolda.
Kasus-kasus tersebut diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dalam operasi berlapis pada 8, 21, dan 22 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, salah satu titik strategis lintasan antarpulau yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyita sabu dalam jumlah fantastis, tetapi juga ribuan butir ekstasi serta cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate—jenis obat anestesi yang disalahgunakan dan berisiko tinggi bagi kesehatan.
Sejumlah tersangka turut diamankan. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang memanfaatkan jalur laut sebagai celah distribusi.
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba. “Ini bukan sekadar penindakan, tetapi perang terhadap kejahatan yang merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polda Lampung memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penjagaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan strategis pun akan diperketat.@Red







